Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan, mengaku tidak mengetahui adanya surat pembatalan dokumen kependudukan atas nama Rusli Sibua (RS). Informasi tersebut baru ia terima pada hari Senin (23/12/2024).
“Saya baru tahu hari ini,” tegas Burnawan, sembari menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membatalkan dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Burnawan langsung menginstruksikan Sekda Morotai , M. Umar Ali dan Asisten I Setda Morotai, Muhlis Baay untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disdukcapil Dukcapil Morotai, Alfred Santiago.
Tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran terkait pembatalan dokumen tersebut, dan memastikan apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan atau tidak.
“Jika terbukti bersalah, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” cetusnya
Burnawan bilang, meskipun pengangkatan Alfred Santiago sebagai Kepala Disdukcapil melalui proses pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia akan mengambil alih sementara menggantikan Alfred Santiago dengan jabatan PLH, jika terbukti adanya pelanggaran.
“BAP akan segera dilakukan di bawah pimpinan Sekda,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie