Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Utara, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Agenda penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di ruang rapat umum PN Tobelo, Desa Gamsungi Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Selasa (17/01).
MoU atau kerjasama ini berkaitan tentang layanan konseling bagi anak, perempuan dan pendampingan dalam eksekusi putusan sengketa anak dan perempuan ketika berhadapan dengan hukum.
“Kerjasama yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan mediasi pendampingan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Hendra Wahyudi, Hakim PN Tobelo, yang juga juru bicara PN Tobelo kepada sejumlah wartawan.
Hendra bilang, tujuan MoU ini guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai upaya melakukan pendekatan yang humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
“Jadi kerjasama ini dilakukan agar dalam pelaksanaan putusan secara paksa terkait sengketa perempuan dan anak, agar eksekusi tidak mencapai hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi perempuan dan anak yang akan dieksekusi,” terangnya
Menurut Hendra, dengan perjanjian kerjasama ini sekaligus sebagai bentuk komitmen PN Tobelo, dalam rangka penegakkan hukum serta memastikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak.
“Guna kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak dan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Tobelo Slamet Budiono, Kepala DP3AKB Halmahera Utara Efrina Hendrik, para Panitera dan Sekretaris PN Tobelo serta pejabat struktural maupun fungsional DP3AKB Halmahera Utara.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie