DPMD Morotai Anggarkan Dana Pikades Rp 33 Juta

Staf Ahli Bupati Pulau Morotai, Marwan Sidasi II Foto: istimewa

DARUBA- Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak tahun 2021 dari 87 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan yang melekat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara senilai Rp 33 Juta rupiah.

”Dana Pilkades yang di angggaran melalui Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu hanya 33 juta,”ungkap Kadis PMD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/3).

Marwan bilang, bahwa anggaran Pilkades serentak ini tak hanya melekat pada DPMD tetapi di masing-masing desa juga ada.

”Di desa juga ada anggaran Pilkades, hanya saja nilainya bervariasi 10 sampai 30 juta, karena dilihat dari jiwa pilih yang ada di desa. Jadi, anggaran di DPMD dan di desa itu terpisah,”katanya.

Mantan Camat Morotai Utara itu menjelaskan Pilkades serentak di tahun 2021 ini digelar di 87 desa, satu diantaranya Desa Saminyamau Kecamatan Pulau Rao belum bisa mengikuti lantaran masa jabatan Kades belum berakhir.

”Jadi sebenarnya 88 Desa hanya satu Desa itu mereka punya masa jabatan belum berakhir sehingga yang mengikuti Pilkades serentak hanya 87 Desa,”terangnya.

Dia mengaku, saat ini tahapan Pilkades sudah mulai jalan, baik dari sosialisai dan administrasi semuanya sudah tuntas, karena dari hasil koordinasi dengan Sekertaris bahwa saat ini yang administrasi sudah masuk itu sebnayak 86 Desa.

”Tinggal Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan saja yang belum masuk. Tapi, kemungkinan besok sudah masukan sehingga totalnya 87 Desa,”tuturnya.

”Tahap dua ini kami akan lakukan rapat dengan panitia kabupaten, dan direncanakan hari Selasa mendatang. Kemudian selanjutnya kami menyusun jadwal tahapan Pilkades mulai dari pendataan sampai penjaringan dan seterusnya sampai dengan pemilihan,”tambahnya.

Katanya, semua syarat Cakades  sudah dihakim Perda maupun Perbub. Salah satunya semacam surat rekomendasi dari pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan (Cakades) tidak pernah tersandung hukum.

”Yang jelas sudah ada Perbub tinggal secara teknis mengikuti saja,”jelasnya.


Penulis: Ichal

Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *