MABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menargetkan Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) disahkan pekan depan.
“Minggu depan sudah bisa di paripurna dengan 20 pembahasan materi dan salah satunya adalah RIPPDA,” Wakil Ketua Komisi DPRD Halmahera Timur, Irfan Karim kepada zonamlut.id
Irfan bilang, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau RIPPDA tersebut, sebelumnya sudah menjadi ancangannya untuk di sahkan. Sebab menurutnya, Haltim memiliki potensi besar di bidang pariwisata dimana banyak spot-spot yang bisa menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi dan sebenarnya sudah ada beberapa investor yang melirik wisata di Haltim.
“Tapi itu kendalanya belum ada yang secara Khusus mengatur Rencana Induk Pengembangan Pariwisata,”katanya
Meski begitu, ia memastikan Perda yang mengatur pengembangan pariwisata di tahun 2021 ini sudah bisa disahkan.
“RIPPDA setidaknya berisi potensi pariwisata unggulan Kabupaten Halmahera Timur yang menjadi wisata andalan untuk dikembangkan, dengan adanya RIPPDA diharapkan progres pengembangan pariwisata dapat lebih tertata, terstruktur dan terpadu,”tuturnya
Dia pun meminta pemerintah daerah dapat mensuport RIPPDA agar secepatnya di sahkan dan berharap kedepannya Haltim dapat bersaing dengan wilayah lain dalam sektor pariwisata.
Penulis: Riski
Editor: Chacha