DPRD Halmahera Utara Gelar Paripurna Putusan Ranperda dan Penutupan Masa Sidang 

Suasana rapat paripurna DPRD terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2021 || Foto: Jov

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 serta menutup masa sidang kedua tahun 2022, diruang Bangsaha DPRD Halut, pada Kamis (30/06).

Ketua DPRD Halut, Janlis Kitong dalam Pidato menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran.

“Secara normatif, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, satu di antaranya adalah DPRD. Dalam konteks administrasi negara, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik,” ungkap Janlis.

Janlis bilang, kaitan dengan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 27 Juni 2022.

“Ranperda ini kemudian dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Utara. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa Ranperda ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Paripurna pengambilan keputusan DPRD, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian, DPRD telah menyetujui penetapan Ranperda ini menjadi Perda,” tuturnya.

“Mekanisme akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap sebuah rancangan Perda adalah pendapat akhir kepala daerah, dengan adanya pendapat akhir dari Bupati Halmahera Utara. Maka dengan demikian kita telah menyelesaikan rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” sambungnya

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyampaian Ranperda pertanggung jawaban dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1). Bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian, pada pasal 4 (empat). Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama. Ayat (5). Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian ayat (6).

“Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Frans.

“Proses pembahasan yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan Banggar DPRD, menghasilkan beberapa hal yang harus menjadi catatan sebagai bahan,” sambungnya

Ia menambahkan, untuk realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal yang masih berada di bawah 90 persen atau selisih kurang senilai Rp. 130.391.007.409,33.

“Saat PAD kita belum maksimal, karena berada di angka 130 juta lebih,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *