DPRD Halmahera Utara Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

Suasana rapat paripurna penyampaian dokumen LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2022 || Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gehenua Kitong, pada Rabu (29/03).

Ketua DPRD Janlis Gehenua Kitong dalam pidatonya mengatakan, tahun 2022 baru saja kita lewati beberapa waktu lalu, dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun tersebut.

“Walaupun telah melewati tahun 2022, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah, ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran yakni menyampaikan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD,” kata Janlis.

Janlis menuturkan, fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah yang telah disampaikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa.

Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripuma yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan Kepala Daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” tuturnya

Melalui LKPJ yang diterima hari ini, tambah Janlis, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme pembahasan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.

“Semoga tuhan selalu memberkati segala tugas dan tanggungjawab yang diemban, untuk kemajuan Halmahera Utara yang kita cintai,” harapnya

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara, Muclis Tapi Tapi dalam sambutan mengatakan bahwa penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban Kepala Daerah, sesuai amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.

“Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ, sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Muchlis.

Muchlis bilang, LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya LKPJ Kepala Daerah ini, mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” harapnya

“Jadi penyusunan LKPJ ini, dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” tutupnya

Diketahui, kegiatan paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi, Forkompinda, para anggota DPRD, para Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati, serta pimpinan OPD dilingkup Pemda Halmahera Utara.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *