Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024.
Sekaligus penandatanganan nota kesepahaman rancangan KUA-PPAS tahun 2025, pada Selasa (03/09/2024) diruang sidang Kantor DPRD.
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2025.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Janlis G Kitong, dan didampingi Wakil Ketua I Samsul Bahri Umar dan Wakik Ketua II Inggrid Paparang.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G.Kitong menyampaikan, untuk dapat melengkapi mekanisme penyusunan rancangan APBD tahun 2025, Bupati Halmahera Utara beberapa waktu lalu telah mengajukan rancangan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna lalu.
“Jadi dokumen telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan baik secara internal, pembahasan antara komisi dengan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemda,” ucap Ketua.
Dengan melalui pembahasan bersama antara kedua lembaga ini, sambungnya. Akhirnya rancangan KUA-PPAS tahun 2025 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara dan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara, pada papat paripurna.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery, jajaran pimpinan Forkompinda beserta tamu yang hadir.
Penulis: Jovi Pangkey