Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Judi R.E Dadana menegaskan bahwa agenda rapat paripurna penyampaian usul evaluasi pergantian Pejabat Bupati Morotai, bukan kepentingan kelompok.
“Kami melakukan paripurna ini karena sudah ada kesepakatan bersama semua Fraksi, melalui rapat internal pada Jumat tanggal 19 Agustus kemarin. Jangan, menganggap keberadaan kami di sini karena kepentingan kelompok. Ini adalah kepentingan daerah dan tidak ada kepentingan lainnya,” tegas Judi, dalam konferensi pers, usai penundaan rapat paripurna pada Senin (22/08).
“Jika pada agenda paripurna lanjutnya kemudian masih terdapat anggota DPRD tidak hadir seperti yang ini, maka kami akan berupaya terus demi kemajuan daerah ini, karena ini adalah lembaga politik,” sambungnya
Judi bilang, partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) itu adalah partai penguasa di Indonesia, dan partai ini bukan partai abal-abal. Untuk itu, saya berada di sini berdasarkan apa yang disampaikan dalam keputusan Ketua Fraksi saya pada saat rapat internal DPRD.
“Ketua Fraksi PDI-P DPRD Morotai sampaikan dalam rapat internal bahwa, hari ini harus dilaksanakan paripurna, sehingga saya menghadiri rapat paripurna ini,” terangnya
Ditanya kenapa Ketua Fraksi PDI-P dan satu anggotanya tidak hadir, Judi pantas menyarankan untuk menkonfirmasi langsung dengan mereka.
“Silahkan teman-teman wartawan tanyakan langsung kepada Ketua Fraksi PDI-P,” pintahnya
Agenda paripurna ini, kata Judi, bukan soal uang perjalanan dinas Rp 2,7 miliar yang tidak diakomodir oleh Pemda. Jadi, jangan ada yang pelintir bahwa paripurna ini karena kepentingan 2,7 miliar. Itu tidak benar, dan ini sudah disampaikan masalah-masalah di daerah.
“Dalam keputusan Mendagri terhadap Pj Bupati Morotai itu sudah jelas, bahwa daerah ini yang mengatur itu hanya Pj Bupati dan lembaga DPRD, sehingga kita harus duduk bersama dan membicarakan. Bukan kita bicara kepentingan pribadi atau kelompok. Itu cuman isu saja,” tuturnya
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Fraksi GAN, Fadli Djaguna menegaskan, jika agenda paripurna selanjutnya tidak bisa digelar, maka lembaga melalui pimpinan DPRD Morotai akan memberikan penegasan dan menindaklanjuti hasil evaluasi ini kepada Gubernur Malut. Itu sikap lembaga.
“Jadi kalau paripurna berikut tidak jalan, maka pimpinan DPRD akan lakukan evaluasi dalam bentuk administrasi kemudian disampaikan ke Gubernur Malut, sebagai bahan untuk ditindaklanjuti ke Mendagri,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Daerah dengan sengaja melakukan sebuah desain devisit sampai diluar ambang batas kurang lebih Rp 80 miliar. Itu yang harus dipikirkan, karena masih banyak kebutuhan daerah yang diprioritaskan, dan itu tujuan kita. Bukan soal 2,7 miliar.
“Perubahan APBD itu tujuannya agar kita bisa melihat progres totalitas dalam postur anggaran 2022,” terangnya
Penulis: Faisal Kharie