DARUBA – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diminta segera agendakan pembahasan mengenai tarif angkutan alternatif bentor yang hingga kini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbub)
Kepala Dinas Perhubungan PulauĀ Morotai, Ahadad kepada sejumlah awak media di Kantor Bupati, Rabu (27/1), mengaku, Peraturan Bupati (Perbub) jadi inisiatif DPRD untuk dibahas.
“Karena Perda ini kan inisiatif DPRD,
kami sangat berharap dan sudah menanyakan langsung ke DPRD, tetapi alasan mereka saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim Bapemperda dan tenaga Akademisi,”katanya
Ahadad mengaku, saat ini masih menunggu panggilan dari DPRD untuk melakukan sering terkait dengan alasan Perda tarif angkutan alternatif yang hingga kini belum dibahas.
“Mungkin setelah dibahas kami pasti di undang, setelah itu kami bisa memboboti Perda yang ada. Jika sudah tuntas maka tinggal dilaksanakan di lapangan, jadi kami menunggu perda itu. Dan nanti perda itu kami bahas lagi,”tuturnya
Ketua MABINCAP PMII Pulau Morotai ini berharap kepada para pengendara bentor untuk menunggu Perda yang masih dibahas oleh DPRD, dan jalankan peraturan bupati yang mengatur soal tarif tersebut.
“Kami berharap kepada para pengendara bentor untuk mematuhi
tarif sesuai dengan SK Bupati yang ada, sambil menunggu pembahasan dari DPRD,”terangnya
Dia pun, meminta kepada para pengendara bentor yang ada di MorotaiĀ belum melengkapi administrasi agar segera dilengkapi
“Tolonglah dilengkapi, jangan sampai dari sisi administrasi ketika Perda ini di terbitkan jangan sampai menjadi masalah. Jadi itu saya menghimbau para bentor juga untuk menertibkan atau menyiapkan semuanya,”imbuhnya
Penulis: Alan