DPRD Rekomendasikan Pemberhentian 4 Kades di Halmahera Barat

Kantor DPRD Halmahera Barat || Foto: istimewa

JAILOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara telah merekomendasikan pemberhentian empat kepala desa (Kades) di Halbar.

Keempat kades itu, diantaranya Kades Akejailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kades Kuripasai, Kecamatan Jailolo, Kades Togowo, Kecamatan Tabaru dan Kades Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu.

“Rekomendasinya sudah di meja Bupati, tinggal menunggu Bupati tiba dari luar daerah untuk ditanda tangani,”kata Ketua komisi I DPRD Halbar, Atus Sandiang Rabu (19/1).

Atus bilang, keempat kades yang direkomendasikan untuk diberhentikan. Satu diantaranya terlibat kasus pornografi yakni kades Togowo, sementara untuk ketiga kades lainnya terlibat kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya ada 8, hanya saja empat lainya dilakukan pembinaan,”sambungnya.

Politikus partai Gerindra ini menegaskan, rekomendasi pemberhentian empat kades ini, tentunya sangat beralasan. Sebab, mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2009, serta hasil pleno BPD terkait pemberhentian kades.

Dengan begitu, ia berharap agar penonaktifan empat kades ini secepatnya ditindaklanjuti, sehingga tidak mengganggu aktitas pemerintahan desa. Misalnya, desa Kuripasai yang hingga saat ini kantor desanya tidak lagi beraktifitas.

“Khusus untuk desa kuripasai ini agak membingungkan, karena aktifitas perkantoran desa tidak beroperasi, tapi laporan dinyatakan baik, karena kadesnya bekerja dirumah,”tukasnya

Katanya, dalam waktu dekat akan kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda guna mengevaluasi kades Tongute Goin, Kecamatan Ibu. Dimana berdasarkan laporan menahan gaji dari satu anggota BPD hampir setahun belum terbayarkan.

“Kadesnya sudah kami layangkan surat pemanggilan hampir tiga kali termasuk Camat tapi tidak hadir,”ujarnya.


Penulis : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *