DPRD Umumkan Masa Jabatan Danny-Zakir Berakhir 17 Februari 2021

Suasana sidang paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD || Foto: Erdhit/Humas

JAILOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halbar, masa bakti 2016-2021, Kamis (11/2).

Paripurna ini berlangsung di lantai satu Kantor DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD, Chrles R Gustan dan turut disaksikan Bupati Halbar Danny Missy, unsur Forkompida serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Halbar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halbar Hadija Sergi dalam sidang tersebut dipersilahkan lebih dulu membacakan pengumuman ususlan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar Periode 2016-2021.

Bupati bersama unsur Forkompimda, SKPD dan Anggota DPRD Foto bersama usai paripurna || Foto: Erdhit/Humas

Sergi bilang, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar ini berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta surat Mentri Dalam Negeri No 120/546/OTDA Tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Surat pemberhentian ini sudah di tanda tangani oleh pimpinan DPRD Halbar untuk diusulkan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara selanjutnya dilakukan penetapan pemberhentian,”katanya

Sementara itu, Ketua DPRD Charles R Gustan menyatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yakni, Danny Missy dan Ahmad Zakir Mando akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Charles juga memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati selama memimpin Halbar. Sebab banyak meraih prestasi.

Salah satunya adalah berharil meraih WTP sebanyak tiga kali berturut-turut dari perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara serta mampu mengeluarkan Halbar dari karegori daerah tertinggal.

“Terimakasih atas pengabdian kepimpinan selama 5 tahun ini yang sudah mendefinisikan banyak meraih sejumlah prestasi.


Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *