Dua Petahana Tumbang, JUJUR Siap Diahi Halmahera Barat

JAKARTA – Sidang pengucapan putusan gugatan Pilkada Halmahera Barat dengan nomor 108/ PHP. BUP. XIX/2021 kembali digelar. Dalam putusan perjalanan panjang Pilkada Halbar akhirnya mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pihak pemohon dari tim pasangan calon nomor urut dua (2) yang menggugat kemenangan lawannya James Uang- Djufri Muahamad di MK, kini kandas.

MK menyatakan dalam putusannya bernormor 108/ PHP. BUP. XIX/ 2021, atas permohonan dari tim nomor urut 2, Dany Missy- Imran Lolori (DAMAI) bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Halmahera Barat oleh perolehan suara tertinggi pasangan nomor urut 1, yakni James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR), yang ditetapkan pada sidang pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Paslon JUJUR, Frizier Giwe setelah mendampingi sidang putusan di MK RI ini bersma kuasa hukum lainnya.

“Mahkama nyatakan Permohonan Pemohon paslon DAMAI tidak dapat diterima,” ucap Frizer, melalui pesan singkatnya, Rabu (17/02).

Seusai hasil pustusan MK, Frizer tegaskan bahwa kemenangan palson JUJUR adalah kemenangan bersma bagi masyarakat Halmahera Barat. Hal ini yang diperjuangkan dari awal hingga akhir.

“Ini kemenangan masyarakat Halbar, Kekompakan dan kerja keras kita semua terjawab, dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Frizer.

“Keputusan MK sudah selesai, maka tidak ada lagi perbedaan, mari kita semua menunggu waktu pelantikan Bupati dan wakil upati Halbar, James Uang dan Djufri Muhamad,”tandasnya.


Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *