Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi Hasan mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Ngele-ngele Kecil, Firdaus Sibua, terkait dengan dugaan alihkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke penerima lainnya.
“Masalah dana BLT ini saya sudah panggil Kades, dan Kades juga menyampaikan klarifikasinya bahwa BLT untuk tahap 1 dan 2 telah dibayarkan semuanya, dan warga yang tidak lagi terima BLT itu karena mereka sudah mendapatkan bantuan Sosial lain diluar dari BLT yang dianggarkan melalui APBN,” akui Ahdad, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Selasa (30/08).
Ahdad bilang, berdasarkan penjelasan Kades kepada kami itu ada nama yang dobel menerima bantuan Sosial lainnya, sehingga dialihkan ke penerima yang lain, karena BLT itu ada persyaratan bahwa tidak bisa dobel nama dengan bantuan lain yang berasal dari APBN.
“Jadi, pengalihan penerima ini juga hasil dari kesepakatan bersama melalui musyawarah di desa, bahwa yang penerima dobel itu dialihkan ke penerima lainnya yang berhak menerima. Ini dilakukan agar tidak ada temuan,” ungkapnya
Walaupun sudah dimintai klarifikasi, lanjut Ahdad, bahwa saat ini kami lagi meminta laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada Kades, dan setelah itu Kades menyampaikan kepada BPD agar semua mengetahui.
“Untuk total itu bukan 30 orang, tetapi hanya beberapa orang saja namun mereka punya nama dobel dengan bantuan lain. Misalnya bantuan PKH atau bantuan lainnya, karena dalam aturan sudah dijelaskan bahwa yang menerima BLT tidak boleh terima bantuan yang lain lagi,” jelasnya
“Pada intinya kami menunggu bukti LPJ yang kemudian kami lihat, karena ketika laporan sudah ada maka kami bisa kroscek,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie