Tersangka oknum guru SMP unggulan di Pulau Morotai, inisial RA, resmi dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tobelo oleh Kejaksaan Kepulauan Morotai, Maluku Utara.
RA ditahan di Lapas Kelas II B Tobelo atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, yang tak lain adalah siswanya sendiri.
Sebelumnya, oknum guru RA dan barang bukti diserahkan (tahap dua) oleh penyidik Polres Morotai kepada Kejaksaan Kepulauan Morotai, pada Kamis (26/01) pukul 11.00 WIT.
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Morotai, M. Dasim Bilo ketika dikonfirmasi zonamalut.id membenarkan adanya tahap dua kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Hari ini (Kamis) penyidik Polres telah menyerahkan tersangka kasus pencabulan oknum guru RA ke Kejaksaan,” jelas Dasim.
Setelah penyerahan, lanjut Dasim, tersangka RA langsung dibawa di Lapas Kelas II B Tobelo untuk dilakukan penahanan selama 7 hari, dan setelah itu tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Selama penahanan, kita akan lihat kelengkapan yang nantinya diajukan ke pengadilan. Kalau masih ada yang kurang maka akan segera dilengkapi,” terangnya
Ditanya barang bukti apa saja yang diserahkan, kata Dasim, untuk barang bukti diantaranya 1 lembar jilbab warna hitam, 1 lembar switer warna hitam dan 1 lembar rok pramuka warna coklat, 1 lengan kaos lengan pendek warna merah dan 1 celana panjang warna abu-abu.
“Barang bukti ini merupakan pakaian yang digunakan korban maupun pelaku saat kejadian,” tuturnya
Dasim bilang, dengan perbuatan tersebut, tersangka RA disangkakan pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang P
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda di atas Rp 50 juta,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie