DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memberikan batas waktu pengembalian keuangan negara terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh, soal kasus dugaan pengelapan Dana Desa (DD) senilai Rp 570 juta.
“Kedua oknum ini kami sudah berikan batas waktu pengembalian sampai pada tanggal 29 September 2021. Jika tidak, maka dari Inspektorat langsung menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan,”kata Sobeng Suradal, Kejari Pulau Morotai, ketika dikonfirmasi zonamulut.id, Rabu (22/9).
“Kasus ini sementara ditangani oleh Inspektorat, sehingga kami masih menunggu sampai pada batas waktu yang telah diberikan,”sambungnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya batas waktu pengembalian oleh kedua oknum tersebut.
“Iya kami sudah berikan waktu sampai tanggal 29 September ini. Kalau yang bersangkutan tidak punya niak baik maka kami akan limpahkan ke Kejaksaan. Cuman saya dengar kemarin dari BKD bahwa dia (AS) akan lakukan pengembalian melalui gajinya, dan kalau memang ini mau dikembalikan maka itu menajdi satu poin,”jelas Marwanto.
Marwanto bilang, Total kerugian negara untuk kedua oknum ini Rp 570 juta dengan rincian yakni Bendahara Rp 470 juta lebih, dan AS Rp 90 juta lebih.
“Untuk keterlibatan bendahara desa ini, karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik aparat desa, untuk mencairkan gaji perangkat desa,”katanya.
Untuk kasus oknum AS ini, kata Marwanto, Tidak hanya di Desa Tanjung Saleh. Namun kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat.
“Jadi semasa AS menjabat sebagai Pj. Kades Cio Gerong itu terdapat kerugian negara Rp 170 juta, sehingga total AS punya yang harus dilakukan pengembalian Rp 260 juta lebih,”terangnya.
Penulis: Faisal