Dukcapil dan 10 OPD di Tikep Kerja Sama Memudahkan Akses Data Kependudukan

Dukcapil dan 10 OPD di Tikep, saat melakukan penandatanganan Kerja Sama yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah || Foto: Humas Pemkot

TIDORE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Penandatangan PKS ini dilakukan di halaman Kantor Walikota, Senin (1/2) pagi tadi di sela-sela apel gabungan dan disaksikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan M. Miftah Baay

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan
mengatakan, Penandantangan PKS ini merupakan langkah untuk mempermudah OPD akses data kependudukan yang ada pada Dinas Dukcapil dengan baik dengan berdasarkan komitmen PKS.

“Pemanfaatan data kependudukan harus melalui Perjanjian Kerjasama dengan OPD lain, agar ada komitmen untuk memanfaatkan hak akses dengan maksimal dengan tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan,”kata Sunaryah.

Sedangkan Kamaria Fabanyo sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil mengatakan, PKS ini bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja masing-masing OPD lainnya.

Dia berharap agar OPD lainnya bisa memanfaatkan akses kependudukan melalui prosedur yakni dengan PKS.

Perjanjian Kerjasama dengan nomor 470/50/17/2021 memuat Tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Terkait Kota Tidore Kepulauan.

“PKS ini dilakukan bersama 10 OPD sebagai langkah awal yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bagian Umum dan Sekretariat DPRD, selanjutnya untuk OPD lainnya akan menyusul,”tandasnya


Penulis: Chaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *