Dukung SE Menag RI, Ini Penjelasan NU Morotai

Konferensi Pers Ketua NU Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah, yang didampingi Ketua MUI Morotai, Ustad Haya, bersama pengurus NU || Foto: Ical

Dewan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan mendukung terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia soal pengeras suara di Masjid mapun di Mushallah.

“Kami ingin menyampaikan pesan atau klarifikasi sekaligus dalam bentuk dukungan atas surat edaran menteri agam republik indonesia nomor 5 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid maupun mushallah dan tempat ibadah lainya,” ucap H. Hasyim Hi. Hamzah, Ketua NU Morotai, kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Selasa (01/03) di gedung Morotai Islamic Center.

Suasana konferensi pers

Hasyim bilang, masalah ini kami perlu menyampaikan kepada publik agar supaya tidak terjadi kesalah pahaman, salah pengertian pada akhirnya berdamapak kepada kehidupan sosial masyarakat di pulau morotai.

“Jadi substansi dari surat ederan menetri agama. Sebenarnya bagian yang tak terpisahkan dari pada keputusan islam tahun 1978 terkait dengan tata cara pengaturan alat pengeras suara ditempat-tempat ibadah,” ungkapnya

Khusus untuk edara nomor 5 tahun 2022 itu, kata Hasyim, pihaknyan inggin menyampaikan pesan kepada masyarakat morotai, bahwa dalam edaran rersebut tidak ada larangan satupun kalimat maupun kata yang melarang setiap tempat ibadah.

“Kita tidak melarang, baik di masjid maupun mushallah untuk dikumandangkan adzan kamat mapun shalat dengan menggunakan alat pengeras suara,” katanya

“Alat pengeras suara silahkan dipakai tetapi pengendaliannya perlu untuk di atur, sehingga penggunaan dan pemanfaatan bisa efektif dan efisien bagi masyarakat yang tidak saling menggangu antara masyarakat yang satu dengan yang lainya,” sambungnya

Dengan mengecilkan sound sistem, lanjut Hasyim, yang terkendali itu bisa jadi tidak akan menggangu. Jadi, kita semua dengar juga enak dan semua jadi nyaman.

“Maka dari itu, kami mendukung edaran kenterian agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman alat sound sistem yang berlaku disetiap masjid maupun gereja,” terangnya

Dikesempatan yang sama, Sekjen DPC NU Pulau Morotai, Fauzi Abdullah menambahkan, terkait dengan surat edaran tersebut, yang diuraikan oleh ketua NU itu sudah sangat jelas, pada substansi dimaksud dengan meteri agama yang mengeluarkan edaran itu.

“Ada empat indikator dari kita beragama. Kita memakai rujukan dari moderasi beragama, kemudian lahar berbagaimacam suarat edaran terkait dengan bagaimana menumbuh kembang kerukunan umat beragama  di indonesia, karena yang mengeluarkan surat edaran menteri agama pada seluruh umat beragama,” kata Fauzi.

Keempatnya indikator, lanjut Fauzi, pertama dasar negara kita UUD dan Pancasila, kerukunan, toleransi, dan mengghargai budaya atau kearifan lokal ini kemudian masyarakat kita harus tau,”paparnya.

“Saya pikir tidak ada lagi polemik itu.  Mari kita dudukan dan pelajari point perpoint, apa terisi dari surat deran  tersebut, agar kita hidup rukun di kndonesia khuusunya di morotai,” jelasnya

Menurut Fauzi, NU sangat merespon surat edaran itu di morotai seperti sudah dijelaskan oleh ketua  NU, sehingga kita jangan saling menafsirkan berlebihan.

“Apa yang disampaikan ketua NU soal edaran menteri agama. Itu adem-adem saja berfikir, kemudian mengatur volume itu luar bisa, karena itu mendengar kalimat tuhan kalimat allah itu luar biasa ketimbang volumenya semua dilepas itu malah tidak enak didengar,” imbuhnya

Diketahui, hadur dalam konfrnesi pers, Ketua DPC Nahdlatul Ulama Pulau Morotai, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Pulau Morotai, dan pengurus Nahdlatul Ulama Pulau Morotai.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *