Eks BEM FISIP Unipas: Pergantian Sekwan Morotai Tak Menyalahi Aturan

Mantan Presiden BEM FISIP Unipas Pulau Morotai, Zulham || Foto: Istimewa

Mantan Presiden BEM FISIP Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, Zulham, mengatakan bahwa proses pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Morotai oleh Bupati Rusli Sibua, sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Seperti yang di dalil kan pimpinan DPRD cacat prosedur,” kata Zulham, dalam rilisnya kepada zonamalut.id, Selasa (22/4/2025).

Zulham bilang, pengangkatan Sekwan harus tunduk pada aturan kepegawaian. Aturan yang khusus adalah Undang-undang ASN dan PP manajemen PNS.

Sedangkan Undang-undang Pemeirntah Daerah dan PP Perangkat Daerah adalah aturan yang bersifat umum apalagi soal Tatib.

“Sehingga tidak bisa dijadikan landas satu satunya aturan dalam menolak mutasi Sekwan. Seperti yang menjadi rujukan dan dalil pimpinan DPRD,” terangnya

“Ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Undang-undang ASN,” sambungnya

Menurut Zulham, bahwa dalil aturan umum untuk mengalahkan aturan khusus tidak bisa di pakai oleh pimpinan DPRD dalam menolak SK Bupati, karena sifatnya hanya konsultasi.

“Jika ada hal-hal yang bersifat miskomunikasi, bisa di komunikasikan kembali. Bukan berarti mengeluarkan statemen menolak,” cetusnya

Ia menambahkan, memang secara tupoksi Sekwan cukup berperan penting mengenai sekretariat dewan, mulai dari administrasi dan lainnya dalam membangun keharmonisan dua lembaga.

“Tapi tidak terlepas dari peran Sekwan dalam pertanggung jawaban kepada Bupati,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *