Eks Dekan Fisipol Unipas Morotai Diduga Jual Lahan Warga ke Pemda

Ilustrasi

Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Parto Sumtaki, diduga secara diam-diam telah melakukan penjualan lahan warga ke Pemerintah Daerah.

Lahan yang dijual tanpa sepengetahuan keluarga almarhum Hi. Bakar Ali dengan luas 5 hektar yang terletak di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur.

Data yang dikantongi zonamalut.id, mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Morotai ini menjual tanah ke Pemda Morotai untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2018 senilai Rp 850 juta, hanya saja pembayarannya secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 180 juta, dimasa Basri Hamaya masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan.

Tahap kedua dilakukan pada jaman Kabag pemerintahan, Sunardi Barakati sebesar Rp 100 juta, dan pembayaran ketiga dilakukan pada jaman Sofia Doa sebesar Rp 50 juta. Sehingga total dana yang sudah dicairkan Rp 330 juta lebih.

Atas dugaan masalah tersebut, sejumlah keluarga pemilik lahan langsung bertemu dengan Kabag Pemerintahan Morotai, Darmin Djaguna di ruangannya, pada Selasa (14/06), sehingga Kabag Pemerintahan mempersentasikan soal pencairan anggaran untuk TPA sebanyak 5 hektar milik Parto Sumtaki.

“Nanti tong selesaikan di tingkat desa, karena tong juga belum proses duduk bersama, tong belum duduk bersama antara keluarga almarhum Hi. Bakar Ali dan keluarga Parto Sumtaki, jadi torang muste duduk bersama dulu baru tong tau yang sebenarnya, sekaligus tong akan tinjau lapangan baru tong tau sebenarnya riwayat kedudukan tanahnya seperti apa nanti lapangan, dan saya belum bisa bilang bahwa ini penyerobotan atau apa karena tong belum ke lapangan,” kata Darmin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Ditanya jika ahli waris melaporkan ke pihak yang berwajib, Darmin mengatakan bahwa itu hak dorang, karena torang tidak mau terlibat langsung ke dalam. Itu hak keluarga ahli waris.

“Jadi kalau diminta maka kami siap memberikan keterangan sejauh yang selama ini terjadi, dan kalau pemerintah so bayar maka itu sudah menjadi hak pemerintah karena sudah tercatat di aset daerah sebagai aset pemerintah,” akunya

“Muncul masalah ini nanti sekarang, lalu tong juga baru tahu bahwa ternyata tanah itu ada ahli waris lain yang punyak hak kepemilikan, ahli waris lain yang sebenarnya punya tanah itu,” sambungnya

Terkait pembayaran lahan ini, lanjut Darmin, sudah dilakukan tiga kali pembayaran dengan harga tanah permeter Rp 17.000 rupiah. Kalau 5 hektar Rp 850 juta lebih, dan tong sudah bayar Rp 330 juta, sisanya masih Rp 500 juta. Jadi, dari 5 hektar itu Pemda sudah bebaskan 2 hektar.

“Tapi ternyata dalam perjalanan muncul masalah. Ada pemilik keluarga lain yang mempersoalkan bahwa tanah tersebut pemiliknya adalah keluarga almarhum Hi. Bakar Ali,” tuturnya

Untuk penyelesaian, kami Pemerintah Daerah berusaha menyelesaikan nanti di tingkat Desa.

“Yang jelas dari 5 hektar lahan ini kami (Pemerintah Daerah) sudah bayar ke Parto sekita 2 hektar dengan jumlah uang sebesar sekitar Rp 330 juta sekian, itu sudah di bayarkan ke yang bersangkutan,” terangnya

Sementara itu, Lutfi Ali, keluarga pemilik lahan menegaskan bahwa, mereka tidak terima jika kasus ini harus diselesaikan di Desa. Sebab, ratusan juta sudah diambil oleh Parto lalu penyelesaiannya di Desa.

“Saya tidak setuju lempar ke Desa, saya tidak terima baik. Apa maksudnya, saya punya papa pe tanah begitu besar 5 hektar kong kalian (Parto) pigi jual itu, itu saya sangat marah. Saya tidak terima baik, koordinasi apa lagi, so ambil kamuka baru koordinasi apa, itu yang saya tidak setuju, pertama 280 juta kase cair, dan ini sebenarnya ada apa dengan Pemda kase cair sementara tanah ini bukan dorang punya, saya tidak mau atur di desa,” tegas Lutfi, kepada wartawan.

Lutfi bilang, lahan itu bukan Parto punya, namun secara tiba-tiba pihak keluarga pemilik lahan tahu bahwa lahan itu sudah dijual ke Pemda Morotai.

“Jadi tanah itu mereka (Parto) punya tidak ada baru dong jual secara diam-diam tanpa kami tahu. Saya berpikir bagini, ini Parto bikin penipuan kepada keluarga dan pemerintah,” ungkapnya

Ia menambahkan bahwa, perbuatan Parto itu akan diproses secara hukum lantaran pihak keluarga berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

“Ada indikasi penyerobotan lahan kepada orang tua kami, dan penipuan terhadap pemerintah, makanya torang akan lapor di Polres,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *