Fifian Mus, Perempuan Pertama di Maluku Utara yang Tumbangkan Petahana

Bupati Terpilih Adeningsi Mus || Foto: Kieraha.com

JAKARTA – Pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kemenangan itu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tidak menerima permohonan perkara nomor 90/ PHP.BUP-XIX/2021 yang diajuajukan pasangan Hendrata Thes- Umar Umabaihi (HT-UMAR)

MK yang membacakan amar putusan dalam perkara tersebut menyebutkan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan gugatan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan begitu, kemenangan Fifian menjadi penanda kembali berkuasanya rezim keluarga Mus di Sula. Sebelum Fifian, AHM pernah memimpin Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan 2010-2015.


Penulis: Imelda Tude
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *