JAILOLO — Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat (FMA) Desa Tedeng, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Selasa, (22/10) siang tadi.
Kedatangan, puluhan masa aksi yang menggunakan 2 mobil pick-up dilengkapi dengan sound sistem (pengeras suara) itu, meminta Bupati Halbar Danny Missy mencopot Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau dan mengevaluasi Kadis DMPD Halbar Asnat Sowo.
Alasan, mereka meminta Kepala Inspektorat Julius Marau dicopot dan mengevaluasi Kadis DPMPD Asnat Sowo. Karena adanya kejanggalan di SK pemberhentian Kades Tedeng. Dimana, mereka menilai SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Bupati boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa tanpa terkecuali, Kades tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara,”teriak Kordinator Aksi Donald Rizal Bunga dalam orasinya.
Dikesempatan yang sama salah satu orator Feri dalam orasinya menyampaikan, kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota sudah diatur dalam pasal 9 Permendagri nomor 82 tahun 2019.
“Tapi yang terjadi di Desa Tedeng jauh dari harapan masyarakat setempat. Keputusan pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Halamhera Barat Danny Missy tidak menunjukkan pada subtansi atau aturan yang ditetapkan. Sangat disayangkan dan ini seakan-akan Kepala Desa melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir Oleh hukum yang berlaku,”jelasnya
Setelah, melakukan aksi di depan kantor Bupati Halbar selama kurang lebih 3 jam, masa kemudian melanjutkan aksi di depan DPRD Halbar dengan tuntutan yang sama. Dimana, mereka secara tegas meminta DPRD memanggil Bupati Danny untuk membatalkan SK pemberhentian Kades Tedeng.
“Jadi hari ini kami butuh kepastian bapak-bapak Wakil Rakyat untuk segera memanggil Bupati untuk membatakan SK pemberhentian Kades Tedeng. Jika SK tidak diberhentikan maka kami Masyarakat Adat akan mengambil langkah membuat SK untuk mengeluarkan Julius Marau dari Desa Tedeng,”teriak masa aksi lainnya
Menyikapi tuntutan aspirasi yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng, Anggota komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi yang juga Ketua Fraksi Golkar Halbar mengaku, bakal mengkaji kembali SK pemberhentian Kades Tedeng. Sebab, menurutnya, itu adalah hak progratif Bupati Halbar.
“Setelah terbentuknya AKD maka kita akan memanggil pihak-pihak yang telibat dalam SK pemecatan Kades Tedeng diantaranya, Kepala Inspektorat Julius Marau dan Kadis PMPD Asnat Sowo,”tegas Politisi Golkar ini
Reporter : Zulfikar Saman