Gaji ASN Inspektorat Morotai juga Ditahan 

Ilustrasi

Nampaknya penahanan gaji yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Namun, hal ini juga dialami oleh puluhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Inspektorat Morotai.

Hanya saja, gaji yang belum terbayarkan yang dialami oleh ASN Inspektorat Morotai, hanya di bulan April ini.

Walapun hanya satu bulan. Namun menurut mereka, itu adalah hak yang harus dibayar. Jangan ditahan, berbeda dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kalau ditahan juga tidak jadi masalah. Tapi, kalau gaji sudah diatur dalam Undang-undang maka wajib dibayar.

“Kami punya gaji di bulan April ini belum dibayar. Kalau soal vaksin semua kami sudah. Bahkan, target kinerja yang diberikan juga semuanya kami sudah selesaikan,” ucap salah satu ASN Inspektorat kepada zonamalut.id, yang meminta namanya tidak sebutkan, Jumat (15/04).

Ia bilang, masalah gaji ini saya bersama teman-teman sudah pernah koordinasi di keuangan, hanya saja kata mereka, bahwa kami (ASN) Inspektorat dikenakan punishment sehingga gaji kami di bulan April ini ditahan.

“Alasan penahanan gaji karena diberikan sanksi berupa punishment. Tapi, surat punishment tidak ada. Ini kan anehnya,” kesalnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta wartawan untuk tanyakan saja di Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten II.

“Konfirmasi di Pak Sekda atau Asisten II,” pintah Suriani.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, yang dikonfirmasi zonamalut.id. Terpisah mengatakan, bahwa kalau alasan gaji belum dibayar lantaran dikenakan punishment, maka harus jelas. Adakah surat punishment atau tidak, harus jelas. Tidak bisa pake lisan.

“Yang jelas soal gaji ini saya sudah perintahkan untuk segera bayar, dan kalau mereka belum bayar maka saya akan hitung hari. Jadi, pola pikirnya harus dirubah,” tegas Sekda, melalui telepon seluler.

Menurut Sekda, kalau memang mereka ada salah maka sampaikan saja bahwa kalian ada salah ini jadi harus bikin dulu, dan kalau mereka sudah buat dalam waktu 1 jam. Apakah kita punishment terus, tidak boleh itu.

“Punishment itu harus pakai surat. Contohnya dalam isi surat itu ditulis bahwa kalian diberikan punishment 1 sampai 2 bulan, itu boleh. Tapi, kalau tidak ada surat kemudian tidak dibayar sampe sekarang, gimana caranya. Jadi, masalah gaji biasanya bayar dan tidak hanya karena ASN belum vaksin saja,” tuturnya

Sekda menambahkan, jika gaji belum bayar karena vaksin maka yang ditahan itu yang belum vaksin saja, supaya bisa memotivasi untuk yang lain agar mereka juga vaksin. Kan tujuannya hanya itu.

“Jadi masalah gaji ini paskah apel di hari Senin kemarin saya sudah perintahkan segera bayar, dan sebenarnya ini bukan ditahan, hanya memotivasi agar mereka (ASN) yang belum vaksin ke-3 segera vaksin,” terangnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *