Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial (FDM), menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Yang bertemakan “Pemilu Indonesia Proporsional Tertutup atau Terbuka”.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Media Center Bawaslu RI, pada Rabu (14/06)
Yang dihadiri oleh Narasumber hebat diantaranya Halili, (Direktur Riset Setara Institute, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta) Dian Istiqomah, S.Kep (Anggota Dewan Perwakilan Rakyar RI).
Canwan el Bone (Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial), serta Muh. Asdar Prabowo (Pemantau Forum Demokrasi Milenial) selaku Modertaor dalam kegiatan FGD tersebut.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan, bahwa sistem Pemilu baik secara terbuka maupun tertutup merupakan pilihan dari masing-masing negara.
“Karena keduanya sama-sama demokratis, namun masing-masing dari kedua sistem tersebut memiliki kelebihan maupun kekurangan,” ucap Halili.
“Sistem Pemilu baik secara Proporsional tertutup maupun terbuka merupakan political exercise ataupun political eksperimen, sebagai alat demokrasi dan rekruitment politik,” sambungnya
Sementara itu, Dian Istiqomah memaparkan, sistem Pemilu berdasarkan sejarah Pemilu di Indonesia.
Mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955 dengan menggunakan sistem Pemilu Proporsional (dengan pembagian kursi).
“Kemudian Pemilu 1971 sampai dengan Sistem Pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Dian.
Dian, yang juga anggota DPR RI berharap kontestasi politik 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional terbuka.
Dengan alasan agar setiap calon anggota legislatif tidak mendapat intervensi dari Ketum partai politik.
“Serta masyarakat pada umumnya bisa memilih secara langsung, siapa yang akan menjadi wakilnya dengan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani mereka,” harapnya
Terpisah, Canwan el Bone, selaku dewan pengurus pusat forum demokrasi milenial menjelaskan, bahwa mau Proporsional tertutup maupun terbuka itu semua kami terima.
Akan tetapi, jika menggunakan Proporsional tertutup masyarakat tidak akan mengetahui siapa yang menjadi wakilnya, karena ditentukan oleh partai politik.
“Beda halnya dengan Proporsional terbuka. Di mana masyarakat dapat langsung memilih wakilnya di parlemen berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” tutupnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie