Gandeng Kepala Desa, Imigrasi Tobelo Perkuat Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berkomitmen penuh dalam memerangi kejahatan transnasional melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Waspada TPPO dan TPPM Peran Imigrasi dan Masyarakat dalam Pencegahan”.

Acara ini berlangsung khidmat pada
Selasa (03/03/2026) di Meeting Hall, Hotel Greenland Tobelo.

Hal ini dalam rangka membangun Kesadaran dari Akar Rumput
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Yogi A. Yenki.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak informasi sekaligus pelindung pertama bagi warga
dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Sinergi antara Imigrasi dan perangkat desa adalah kunci. Kita ingin memastikan tidak ada warga Halmahera Utara yang menjadi korban akibat ketidaktahuan informasi,” ujar Yogi dalam pembukaan acara.

Edukasi Prosedur dan Modus Operandi
Sesi utama diisi dengan pemaparan materi mendalam oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Lalulintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Doklanintaltuskim), Eka Ariyanto Wibowo.

Dalam paparannya, Eka menjelaskan secara mendetail mengenai, Prosedur Legal Tata cara permohonan paspor yang benar untuk bekerja di luar
negeri, Ciri-Ciri Penipuan Mengenali modus perekrutan non-prosedural yang sering kali mengiming-imingi gaji besar dengan proses instan, Peran Masyarakat itu Bagaimana peran aktif masyarakat dan Kepala Desa dalam memantau mobilitas warga yang mencurigakan di wilayahnya.

Lanjut, terkait Kehadiran Strategis Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa lintas kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara.

Kehadiran para pimpinan desa ini diharapkan mampu menyambung lidah pemerintah dalam memberikan edukasi langsung ke masyarakat di tingkat paling bawah (akar rumput).

Agar dengan adanya sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Tobelo berharap angka potensi keberangkatan non-prosedural dapat ditekan, serta perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Halmahera Utara dapat semakin optimal melalui kolaborasi yang solid.


Penulis: Jovi Pangkey 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *