Gelar Sidang Keliling, PA Soasio Tidore Jalin Kerjasama dengan KUA Halmahera Timur

Gelar Sidang Keliling, PA Soasio Tidore Jalin Kerjasama Dengan KUA Halmahera Timur.|| Foto: istimewa

MABA – Pengadilan Agama Soasio, Kota Tidore Kepulauan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, jalin kerja sama dalam rangka menggelar sidang keliling untuk perkara perceraian dan isbat nikah, bertempat di Kantor KUA Kamis (8/4).

Kepala Pengadilan Agama Soasio, Decep Burhanudin mengatakan, pihaknya menerima 24 perkara yang diajukan yakni perkara perceraian dan isbat nikah.

“Dari 24 perkara yang diajukan itu diantaranya, 14 perkara perceraian dan 10 perkara isbat nikah. Dimana dari 14 perkara perceraian yang diajukan hanya 12 perkara yang putus, 1 perkara dimediasi, sementara 1 perkara digugurkan karna tidak menghadiri sidang, sedangkan 10 perkara Isbat Nikah, telah diselesaikan,” tuturnya.

Decep bilang, yang memdominasi untuk gugatan perceraian yang diajukan pada hari ini (-red) yaitu suami yang mengajukan cerai untuk Istri. “Untuk Cerai Gugat itu ada 4 Perkara sedangakan untuk Cerai Talak itu 10 Perkara,” tambahnya.

Menurut Decep, untuk sidang keliling, baru dilakukan sekali pada tahun 2021, akan tetapi ditahun-tahun sebelumnya juga pernah dilakukan.

“Sidang keliling dilakukan ini karena satu inofasi untuk melakukan pelayanan prima pada masyarakat,” jelasnya.

Untuk target sidang keliling yang dilakukan tahun 2021 itu, lanjut Decep, minimal 30 perkara yang diputuskan oleh pengadilan agama.


Penulis: Orin
Editor: Chaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *