Golkar Halbar Serahkan Dokumen Penjaringan ke DPD I Provinsi

JAILOLO — Proses penjaringan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Halbar periode 2020-2025 dari DPD II Partai Golkar Halbar telah usai, hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen penjaringan bakal calon oleh sekretaris DPD II partai Golkar Halbar Martens Marau Kepada Sekretaris DPD I partai Golkar Arifin Djafar di Sekretariat DPD I Golkar Provinsi Maluku Utara Selasa (15/10/219)

“Jadi kita sudah Penyerahan dokumen hasil penjaringan bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti Ke Tahapan Fit and Proper Test,”ungkap Martens kepada wartawan Rabu, (16/10).

Martens bilang, tahapan selanjutnya akan di lakukan Fit and Proper Tes yang akan dilakukan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara.

“Ini merupakan perintah yang tertuang dalam Juklat Partai Golkar dan semuanya sudah kami laksanakan. Semoga, para calon dapat mengikuti sesuai dengan Tahapan yang akan ditetapkan oleh DPD I,”ujarnya.

Sekretaris dari Ahmad Zakir Mando ini mengungkapkan nama nama bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke partai Golkar Halbar diantaranya, Nikolaus Tangayo dan Noldy May sementara untuk balon Wakil Bupati Bustamin Albaar.

“Ada dua calon Bupati yang kami terimah dan satu orang calon Wakil Bupati, nanti mereka bertiga ini akan di undang oleh DPD I untuk mengikuti Fit and Proper Tes,”ujarnya

Pria alumni GMKI Ternate ini saat di tanya soal dualisme partai Golkar Halbar menegaskan tidak ada dualisme. Meski demikian, persoalan dualisme antara Ahmad Zakir Mando dengan Samad Hi. Moid adalah domain elit yang sengaja untuk merusak elektabilitas dua tokoh dari partai berlambang pohon beringin ini.

“Samad adalah tokoh partai Golkar Halbar, beliau kader Golkar jadi tentunya memahami konstitusi kepartaian, bahwa dualisme itu adalah domain elit yang sengaja memicah belah eksistensi Golkar di Halbar, Samad sangat memahami konstitusi sehingga saya yakin jika ada keputusan DPP beliau pasti menghargai dan menerima itu,”jelas Martens.

Martens menambahkan Golkar Halbar dibawah kepemimpinan Ahmad Zakir Mando adalah keputusan DPD I yang tidak bisa di ganggu gugat, pasalnya DPD I masa bakti 2016-2020 dibawah kepemimpinan Alien Mus dan sekretarisnya Arifin Djafar itu merupakan hasil revitalisasi yang telah di SK kan oleh DPP dengan nomor SK, Nomor – KEP – 384/DPP/GOLKAR/IX/2019 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2016-2020 hasil Revitalisasi ini dipercayakan oleh DPP kepada Alien Mus dan Arifin Djafar.

“Dan Bapak Zakir masuk sebagai pengurus DPD I hasil Revitalisasi itu, sehingga DPD I telah mempercayakan beliau (Zakir-red) untuk memimpin Golkar  Halbar sebagaimana dengan SK Nomor: KEP-0062/DPD/GOLKAR-MU/VII/2019 menetapkan dan mengangkat Ahmad Zakir Mando sebagai pelaksana tugas ketua DPD II Golkar Halbar sampai Musda di laksanakan, Jadi tidak ada dualisme,”cetusnya.

Dikatakan, jika ada yang mengakui bahwa Golkar dualisme di halbar tambah Martens, itu urusan mereka kami tau bahwa Golkar Halbar di bawah kepemimpinan Ahmad Zakir Mando sebagai ketua Plt,”tegas Martens. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *