Gubernur Maluku Utara Lantik 5 Anggota Komisi Informasi

Anggota Komisi Informasi Awat Halim membubuhi tandatangan disaksikan oleh Gubernur KH Abdul Gani Kasuba || Foto : Wahyudi Yahya/Times Indonesia

TERNATE– Lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi dilantik oleh Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Rabu (20/1/21) siang.

Pelantikan yang berlangsung di kantor Perwakilan Pemprov Malut di Ternate itu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Komisi Informasi yang dilantik adalah Ismad Sahupala perwakilan unsur umum, Maryani Yusuf perwakilan unsur ASN, Mohdar Bailusy perwakilan unsur umum, Abdul Azis Marsaoly perwakilan unsur umum, dan Awat Halim perwakilan unsur umum.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 8/KPTS/MU/2021, Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2025.

Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan ini merupakan salah satu wujud implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keberadaan KIP tentunya diharapkan selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,”kata Gubernur Malut dua periode ini

Kolaborasi perwakilan unsur umum dan ASN ditubuh Komisi Informasi ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama dalam menyelesaikan sengketa informasi, dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik yang berada di wilayah Malut.

“Saatnya mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi, serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan informasi publik,”pungkasnya

Turut hadir dalam acara pelantikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Muhammad Syahyan, Staf Ahli Gubernur Idham Umasangadji, Kadis Kominfosand Iksan Arsyad, Karo Ekonomi Hasbi Pora.


Penulis : Tim

Editor : Chaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *