Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Sidang digelar secara langsung di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Kantor PN Tobelo, Kamis (2/6), terhadap terdakwa Ketua DPRD Morotai, satu anggota DPRD serta terdakwa lainya, soal keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak.
Agenda sidang yang dilakukan oleh PN Tobelo itu terkait dengan pemeriksaan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
“Terdapat 7 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini diantaranya, saksi Korban Tonny Laos yakni Jonis Tebi, Djoni B. Candra, Zuhudu serta dua orang Pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,” kata Hendra Wahyudi, Juru Bicara PN Tobelo, dalam rilisnya kepada wartawan.
Hendra menambahkan, untuk sidang selanjutan akan kembali diselenggarakan pada Senin tanggal 6 Juni 2022.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU secara virtual, karena JPU rencananya masih mau mengajukan 4 saksi dalam sidang berikutnya,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie