Haji Robert Minta Warga yang Mengaku Punya Tanah di Salut Tunjukkan Sertifikatnya

Presdir NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo || Foto: Istimewa

Presiden Direktur PT NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert memberikan penjelasan terhadap warga yang mengaku memiliki lahan di lokasi Salut untuk dapat dibuktikan dengan dokumen aset tanah.

“Kalau mereka merasa punya hak untuk dibayar seperti biasanya orang kalau beli tanah ada surat tanahnya. Nah yang pertanyaan mereka punya surat tanah atau tidak? Karena ini perusahaan kontrak karya, jadi pak Haji tidak bisa semena-mena disini kita ada laporan tahunan dan itu diperiksa,”tegas Haji Robert

Haji Robert mengaku, izin usaha tambang NHM lebih spesifik dan ketat terhadap aturan-aturannya.

Menurutnya, jika ada karyawan NHM yang dirumahkan merasa mempunyai tanah di Salut agar dapat memperlihatkan sertifikat tanahnya.

“Tapi hati-hati jangan pakai sertifikat tanah yang bodong baik itu dari kades ataupun dari camat. Karena nanti Pak Haji akan turun cek ke kehutanan apabila sertifikat tanah itu terbukti bodong maka mereka bisa ditangkap sama polisi,” ujarnya.

“Silahkan kita mau membeli asalkan ada bukti bahwa bapak-bapak itu memiliki tanah tersebut, itu saja yang pak haji minta,”sambungnya.

Selain itu, pengusaha tambang yang dermawan ini meminta kepada warga ada pohon-pohon disekeliling lokasi tersebut agar dapat dilaporkan ke Kehutanan.

“Jadi kita wajib kasih mereka tali asi yang sudah mendaftarkan lokasi-lokasi mereka pertanahan pusat, karena itu dideteksi menggunakan satelit dan tidak bisa berbohong, jadi pembuktian mereka punya pohon itu di atas tanah negara kira-kira ada izin atau ngak ? Karena kalau kita mau perkarin atau lapor ke polisi kehutanan bahaya juga ini.

Menurut Haji Robert l, polisi kehutanan itu ada yang bertugas menangkap orang-orang yang membalak hutan negara.

“Kita di NHM mau maju setengah meter pun harus ada izin tapi dibawah tanah kita bebas karena tidak merusak hutan tetapi itu mempunyai izin. Akan tetapi tidak seberat di atas permukaan tanah karena itu merusak hutan lindung atau hutan proteksi negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *