Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis.
Yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang meliput di kantor Bupati Morotai pada, Senin (09/10).
AJI menyatakan, tindakan pejabat Pemda Morotai menghalangi jurnalis Tribunternate, Fajrin saat meliput apel pagi ASN di kantor Bupati Morotai adalah tindakan keliru.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di kantor bupati,” kata Ikram Salim, Ketua AJI Ternate.
Ikram bilang, sesuai aturan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya
Dimana, kronologis tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Fajrin melakukan peliputan apel pagi ASN di Pemda Morotai, pada Senin (09/10).
Apel pagi itu dipimpin Kepala Dinas PMD Ahdad Hi Hasan. Setelah selesai apel, Ahsan meminta komandan upacara membubarkan barisan.
Staf Ahli Pemda Pulau Morotai, Sofia Doa yang berdiri tepat di depan meminta PNS ikut apel jangan membubarkan diri.
Sofia pun dengan suara lantang, berteriak wartawan jangan merekam saat ada pengarahan dari pejabat.
Sofia lalu mempertanyakan dasar dan alasan wartawan meliput apel kedisiplinan.
“Kalian wartawan punya dasar apa rekam-rekam apel kedisiplinan PNS ini,” teriak Sofia.
Tak hanya itu, Sofia juga meminta Kasatpol PP untuk mengusir wartawan di apel itu.
“Pak Kasat tolong tertibkan wartawan, dorang punya dasar apa rekam-rekam apel ini,” ucap Sofia
Menurut Ikram, kebebasan pers tidak dibatasi. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, termasuk mengawal disiplin ASN yang digaji oleh negara.
Selain itu, tindakan oknum pejabat tersebut juga bersifat intimidatif.
Olehnya karena itu, AJI mendesak Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat tersebut, agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Berikut adalah desakan AJI Ternate kepada Pj Bupati Morotai;
1. Memeriksa oknum pejabat tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi kepada pejabat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh ASN terutama pejabat di pemerintahan.
4. Meminta semua pihak termasuk masyarakat menghormati jurnalis yang melaksanakan tugas dan ikut mendukung kemerdekaan pers.
“Dengan adanya tindakan tegas dari Bupati Morotai, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Pemda Morotai, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie