Hardi Hayyun: Sekda Halbar Melampaui Kewenangan Bupati Soal TTP, Harus Dievaluasi

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Halbar, Hardi Hayyun, mengkritik keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar terkait Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP).

Hardi menilai Sekda telah bertindak di luar kewenangan, karena kebijakan mengenai TTP sepenuhnya berada di bawah otoritas Bupati.
“Sekda itu bawahan langsung Bupati. Segala kebijakan, apalagi soal TTP yang sensitif bagi ASN, harus disampaikan oleh Bupati, bukan Sekda. Jika Sekda bicara sendiri seolah mewakili keputusan Bupati, ini sudah melampaui batas,” tegas Hardi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Hardi, tindakan Sekda yang berbicara tanpa koordinasi dengan kepala daerah bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.

“Pernyataan seperti itu bisa memunculkan keresahan, karena publik akan menganggap kebijakan tersebut resmi dari pemerintah daerah. Padahal, keputusan strategis tetap berada di tangan Bupati,” jelasnya.

*Minta Bupati Ambil Sikap Tegas*
Sebagai Ketua Komisi III DPRD, Hardi mendesak Bupati Halbar untuk segera menegur bahkan mengevaluasi kinerja Sekda jika tindakan serupa terus berulang.

“Bupati jangan diam. Jika Sekda terus bertindak di luar kewenangan, sudah saatnya dievaluasi bahkan dicopot. Ini untuk menjaga wibawa Bupati sebagai kepala daerah,” tegas Hardi.

Hardi juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah sesuai aturan dan mekanisme birokrasi.

*Hanura Kawal Kebijakan Pemerintah*

Sebagai Ketua DPC Partai Hanura Halbar, Hardi menambahkan bahwa partainya akan terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berjalan sesuai aturan dan hierarki.

“Hanura akan terus berdiri bersama rakyat untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah. Kami tidak ingin ada pejabat yang bertindak seolah lebih tinggi dari kepala daerah. TTP atau kebijakan lainnya, semuanya harus sesuai mekanisme,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *