Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara, mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana tipikor sebesar Rp 346.685.469 ke rekening Kas Daerah (Kasda) melalui Bank Maluku.
Pengembalian uang pengganti yang baru saja dilakukan oleh Kejari Morotai itu, atas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.
Amatan zonamalut.id, pengembalian uang pengganti perkara Gedung dan TPU Sangowo, ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Kejari Morotai Sobeng Suradal, kemudian Kasi Pidsus Kejari Morotai David Ardianto, dan Kepala BPKAD Morotai Suriani Antarani, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Morotai, pada Rabu (07/12).
Kasi Pidsus Kejari Morotai, David Ardianto mengatakan, pengembalian uang pengganti dilaksanakan karena sudah dinyatakan inkrah, atau telah memiliki putusan hukum tetap.
“Tiga terdakwa yakni Benny Garuda, Yongki Makangiras dan Faruk Abdullah divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022,” jelas David, kepada wartawan.
Menurut David, kerugian negara sebesar Rp 346.685.469 itu sebelumnya telah dikembalikan 100 persen oleh tiga terdakwa sebanyak dua kali.
“Yang pertama terdakwa Benny Garuda mengembalikan senilai Rp 140 juta pada Rabu 28 September 2022, dan kedua pada Senin 10 Oktober melalui kuasa hukum tiga terdakwa mengembalikan senilai Rp 206 juta lebih,” ungkapnya
“Kami kembalikan uang ke Kas Daerah sesuai dengan putusan PN Tipikor Ternate, itu sama seperti tuntutan terkait uang pengantinnya,” sambungnya
David bilang, didalam berita acara pengembalian (BAP) ini, kami bersama kepala BPKAD Morotai sudah melakukan penandatanganan serta menyerahkan bukti penyetoran ke RKUD Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 346.685.469 terkait uang panganti atas terpidana Benny Garuda. dalam kasus pembangunan Gedung dan TPU Desa Sangowo.
“Jadi setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara, kemudian bukti setoran langsung kami serahkan kepada Kepala BPKAD Morotai,” terangnya
Ditanya soal uang pengganti yang baru saja disetor ke Kas Daerah, David mengaku, untuk uang itu tergantung daerah karena sudah masuk dalam pendapatan.
“Kami (Jaksa) hanya menyelamatkan kerugian keuangan negara. Jadi, untuk teknisnya yang lebih jelas tanyakan langsung ke kepala BPKAD Morotai,” pintahnya
Sementara itu, Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani, ketika disambangi wartawan di Kantor Kejari Morotai mengatakan, untuk penyetoran uang kerugian keuangan negara ini kami akan dimasukkan ke pendapatan.
“Uang ini karena hasil dari temuan pengembalian kasus TPU Sangowo. Maka kami langsung masukan ke pendapatan lain-lain,” kata Suriani.
“Untuk pengunaan uang itu sudah jelas dalam APBD. Apalagi saat ini kami mengalami defisit sehingga dana yang masuk seperti ini kami bisa menggunakan untuk semua program kegiatan yang sudah ada di APBD,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie