Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Henny Syiariel alias Yong, seorang pengusaha warga Desa Lina Ino Tobelo Tengah.
Henny Syiariel, tersangka dugaan kasus pemalsuan surat ditetapkan DPO dengan Nomor Surat “No/DPO/01/I/2025/Reskrim.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan status.
“Benar tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Reskrim Polres Halut,” ungkap Kolombus, Jumat (14/02/2025).
“Atas perbuatan tersebut, Henny Syariel diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” sambungnya
Ia menambahkan, untuk tersangka satunya lagi berinisial DS seorang Notaris, saat ini sudah ditahan di tahanan Mapolres.
“Jadi penahanannya setelah Polres Halmahera Utara memenangkan sidang Praperadilan di Pengadilan Tobelo beberapa hari lalu lama,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey