Nasib sial dialami mantan karyawan Marahai Park Hotel Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial BH. Pasalnya, pihak hotel telah memutuskan kontrak kerjanya.
Tak hanya itu, pihak hotel juga diduga belum membayar gaji eks karyawan tersebut selama 8 bulan dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah.
“Masalahnya itu hanya tunggakan pembayaran orang yang nginap, lalu saya dipecat oleh pimpinan hotel Marahai Park,” kata BH, kepada sejumlah wartawan melalui telepon seluler.
“Pihak hotel menjanjikan akan membayar gajinya pada Juni 2022. Namun, hingga kini mereka tak kunjung menempati janjinya,” sambungnya
Menurut BH, terkait dengan masalah gaji karyawan ini juga masuk ditelinga Ombudsman Maluku Utara, dan kami juga sudah melaporkan ke Disnakertrans Halmahera Utara.
“Soal ini sempat diadukan ke lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintahan, serta badan swasta atau perseorangan,” katanya
Atas masalah tersebut, sehingga BH memutuskan untuk pulang ke tanah asalnya di Kota Makasar.
Sementara itu, Departemen Admin dan General Marahai Park Hotel, Era, ketika dikonfirmasi wartawan, membantah adanya tunggakan gaji karyawan.
Kalau upah kerja mantan karyawan yang berinisial BH, kami dari pihak hotel selalu bayar. Termasuk seluruh karyawan yang ada di hotel ini.
“Jadi tidak betul, karena kita setiap bulan dibayar. Masa gaji mantan karyawan itu belum terbayarkan, itu tidak benar,” tegas Era.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie