TERNATE – Ike Masita Tunas menyatakan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD SPSI) Provinsi Maluku Utara sudah sesuai ketentuan.
Pengurus SPSI Malut ditetapkan berdasarkan SK nomor Kep.003/PP FSP KEP SPSI yang dikeluarkan Pimpinan Pusat PP FSP KEP SPSI pada 13 Januari 2021 yang ditandatangani ketua umum R Abdullah dan Sekretaris Afif Johan.
Dalam SK tersebut, memutuskan mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK PP FSP KEP SPSI nomor Kep.020/PP FSP KEP/SPSI/XII 2019 tertanggal 13 Desember 2019 tentang Pengesahan/Pengukuhan pengurus Care Taker Pimpinan Daerah (PD) FSP KEP SPSI Maluku Utara.
Ketua SPSI Maluku Utara Mulai “Action” Bentuk Pengurus Kabupaten dan Kota
Kemudian, mengesahkan dan mengukuhkan pengurus PD FSP KEP SPSI Maluku Utara periode 2021-2026 yang diketuai Ike Masita Tunas bersama empat wakil ketua, Ilham Jufri sebagai sekretaris bersama tiga wakil seksretasi, dan Oskar Mansur sebagai bendahara bersama satu wakil bendahara.
“Jadi sangat tidak berdasar kalau pak Madjid mengatakan tidak sesuai ketentuan, sebab saat itu dia adalah Care Teker, dan SK itu sudah dicabut sebagaimana dijelaskan dalam SK yang baru,” kata Ike, Rabu (17/2) menanggapi pernyataan Madjid
Ike bahkan sudah mulai melakukan konsolidasi untuk membentuk pengurus cabang SPSI tingkat kabupaten/kota dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di lingkungan perusahaan.
Menurut Ike, tak selamanya PD SPSI berasal dari anggota, seperti yang dipersoalkan oleh Madjid.
“Saya dipercayakan oleh pimpinan pusat tentu sesuai dengan prosedur,”tandasnya
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman