Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta-Morotai, Subhan Tuanaya.S.H angkat bicara terkait pergantian pejabat Bupati Morotai.
Dimana, pergantian pejabat Bupati/Kota resmi telah dikeluarkan oleh Mendagri RI M. Tito Karnavian, melalui surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur tertanggal 27 Maret 2023.
Karena mengingat masa jabatan pejabat Bupati/Kota yang dilantik pada 2022, akan berakhir pada bulan Mei 2023.
Menurut Subhan, khususnya pejabat Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali harus dipertahankan.
“Sebab kalau ada usulan lagi ke Mendagri, takutnya yang dikirim ke Morotai salah lagi,” kata Subhan, kepada zonamalut.id, Kamis (30/03).
“Jadi saya kasih contoh di negara-negara besar, seperti di eropa pun tidak ada namanya perbaikan, semua orang niatnya rampok,” sambungnya
Subhan bilang, alasan dirinya mempertahankan M. Umar Ali sebagai pejabat Bupati Morotai.
“Sebab hingga saat ini memasuki kurang waktu satu tahun, Umar Ali menjabat sebagai Bupati, terdapat banyak perubahan positif di Morotai,” terangnya
Tak hanya itu, Putra asli Morotai ini juga menyentil terkait isu yang berkembang, bahwa Umar Ali diatur oleh incumbent begini begitu. Itu tidak yang benar.
“Faktanya dia (Umar) tidak bisa di intervensi, dan dia tetap jalankan tupoksinya sebagai penjabat Bupati Morotai. Jadi, ini fakta dan layak dipertahankan,” tegasnya
Ditanya, misalkan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba mengusulkan Samsudin Banyo dan Syukur Lila, kata Subhan, jangan lagi ada usulan nama selain Umar Ali.
“Jadi mereka-mereka itu nggak usah, kita tetap pertahankan Umar Ali sebagai penjabat Bupati Pulau Morotai,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie