Realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, baru mencapai diangka Rp 191.790.817 dari target Rp 1,5 miliar.
“Capaian PAD kami diakhir bulan November tahun 2022 ini senilai Rp 191 juta lebih, dari target yang diberikan sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Nurafni Mandea, Bendahara Penerimaan Dinas PUPR Morotai, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Rabu (23/11).
Angka capaian PAD 191 juta lebih ini, kata Nurafni, didapatkan dari dua sumber retribusi yakni retribusi sewa alat berat dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kedua sumber pendapatan retribusi dengan rincian masing-masing yaitu retribusi sewa alat berat Rp 86 juta lebih, dan IMB Rp 105 juta lebih,” tuturnya
Nurafni bilang, walaupun PAD yang dihasilkan dari dua sumber retribusi. Namun, untuk retribusi IMB sendiri masih kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jadi kewenangan kami (Dinas PUPR) hanya penagihan retribusi sewa alat berat. Sementara IMB tidak,” terangnya
“Retribusi IMB ini, kami hanya menerima bukti pembayaran dari Dinas PMPTSP, setelah itu kami input ke SIMDA,” sambungnya
Ia menambahkan, target PAD sebesar Rp 1,5 miliar itu dibagi dalam dua sumber pendapatan yakni retribusi sewa alat berat senilai Rp 500 juta, dan retribusi IMB sebesar Rp 1 miliar.
“Sementara untuk sewa alat berat ini, baru mulai di bulan September kemarin,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie