DARUBA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dari 87 Desa yang tersebar di enam kecamatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara bakal dilaksanakan pada tanggal 6-12 Mei mendatang.
”Ini sesuai jadwal yang ditertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) Pilkades yang sudah disahkan panitia kabupaten. Kalau pun nanti molor karena leberan, maka jadwalnya nanti disesuaikan lagi selesai lebaran. Tapi yang jelas di Juknis saat ini tanggalnya itu,”ucap Kadis PMD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3).
Marwan bilang, Juknis Pilkades ini baru selesai disahkan, dan belum diserahkan ke panitia Pilkades ditingkat desa.
“Penyerahan Juknis ke pihak panitia tingkat desa baru akan dilakukan nanti saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkades,”katanya
”Mungkin mulai besok kita sudah mulai jadwalkan untuk melakukan Bimtek panitia Pilkades ditingkat desa di masing-masing kecamatan. Nanti di Bimtek itu baru kami serahkan Juknisnya. Jadi nanti mereka bekerja sesuai Juknis,”sambungnya
Mantan Camat Morut itu, menjelaskan, penetapan Juknis Pilkades tersebut, disesuaikan dengan UU nomor 6, Permendagri, ditambah dengan Perda dan Perbup.
”Jadi semua tahapan dalam Pilkades serentak nanti mengacu sesuai Juknis, sehingga perlu di ingatkan bahwa panitia ditingkat desa harus bekerja sesuai Juknis,”terangnya.
Penulis: M Faisal Kharie