Ini Kasus yang Ditangani Polres Halmahera Utara di Tahun 2025

Untuk Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Press Conference akhir tahun sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang vicon Polres Halmahera Utara pada Selasa, (30/12/2025)

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam paparannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara relatif aman dan kondusif.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus tindak pidana.

Untuk tindak pidana yang dilaporkan di SPKT Polres Halut dan telah ditindaklanjut proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh satreskrim Polres Halut pada tahun 2025 terdiri dari kejahatan konvensional baik terhadap manusia maupun harta benda antara lain Kejahatan tindak pidana umum (TP. Umum) yang dilaporkan sebanyak 231 Kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 163 Kasus dengan presentasi selra sebanyak 71 persen.

Sedangkan Kejahatan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) yang dilaporkan sebanyak 185 Kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 107 Kasus dengan presentase selra sebanyak 58 persen, sedangkan Kejahatan Tindak Pidana Tertentu (TP.Tertentu) yang dilaporkan sebanyak 8 (delapan) Kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 4 Kasus dengan presentase selra sebanyak 50 persen.

Untuk Kejahatan Tipidkor terdapat 3 (tiga) Kss yang masih perlu diselesaikan, sehingga total kejahatan tindak pidana yang dilaporkan di SPKT dan ditangani oleh Satreskrim Polres Halut sebanyak 424 Kasus, sedangkan penyelesaian perkara sebanyak 274 kasus sehingga presentase penyelesaian perkara sebanyak 65 persen.

Kemudian, untuk kejahatan tindak pidana yang menjadi perhatian publik dan terjadi pada bulan Desember tahun 2025 yakni kejahatan Tindak Pidana Pembunuhan.

Pelaku yang berinisial AW alias ANDRE dan kawan-kawan terhadap diri Korban CFK(18) alias Santi yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wit bertempat di lokasi jalan belakang yang berlokasi di Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara Halmahera Utara.

Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Halmahera Utara untuk Proses Hukum selanjutnya,

Untuk Kasus Narkoba yang diungkap ditahun 2025 yakni 19 Kasus dengan total tersangka 626 orang dengan total barang bukti shabu 26,70%, ganja 102, 8 gram dan 3 pohon tanaman ganja.

Untuk Lakalantas periode Januari hingga Desember 2025 jumlah kecelakaan 42, Meninggal Dunia (MD) 28, luka berat 25, Luka ringan 36, Kerugian materil (kermat) 147.352.500.

Diakhir Press Conference AKBP Erlichson menghimbau tidak ada pesta Kembang Api di malam Tahun Baru.

“Imbauan ini sesuai perintah dari Kapolri, untuk perayaan malam tahun baru tidak ada pesta kembang api. Pesta kembang api ini nanti diubah menjadi doa lintas agama,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *