Ini Penjelasan Direktur RSUD Morotai Soal Dugaan Pungli Biaya Visum

Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Diana || Foto: zonamalut

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, dr. Diana mengklarifikasi terkait dugaan Pungli ke pasien yang melakukan visum di RSUD.

Menurut dr. Diana, bahwa semua pasien kecelakaan atau penganiyaan itu tidak masuk dalam klaim BPJS Pemda dan akan dikenakan biaya.

“Karena ada tindakan lain diluar visum, seperti tindakan chating, pemeriksaan dokter, BMHP obat-obatan dan lainnya, sehingga di kenakan tagihan sesuai Perda,” jelas Diana, dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

“Jadi pasien kecelakaan dan pasien penganiayaan tidak ditanggung atau tidak bisa diklaim di BPJS, dan itu terinput di data DFN pasien umum,” sambungnya

Hanya saja, lanjut Dirut, bahwa hal ini juga sudah ada kebijakan jika pasien kurang mampu harus tanda tangan, serta persyaratan yang ditentukan oleh rumah sakit maka itu akan ada pengurangan biaya.

“Sistim MRS yang ada di rumah sakit semua terdata di kementrian, serta pasien PBJS kemudian berapa jumlah uang umum itu sudah terbaca,” terangnya

Ia menambahkan, bahwa untuk pasien yang di klaim BPJS Pemda itu hanya pasien sakit. Sedangkan untuk pasien kecelakaan dan penganiayaan itu tidak masuk klaim BPJS dan itu masuk pasien umum.

“Sebab, BPJS Pemda, maupun BPJS pegawai, serta BPJS mandiri. Jika kalau cilaka itu tidak diklaim di BPJS,” pungkasnya


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *