Insentif Ratusan Nakes Penanganan Covid-19 di Morotai Satu Tahun Belum Dibayar

Ilustrasi tenaga medis (Tirto.id)

DARUBA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, belum memberikan insentif dan jasa penanganan Covid-19 untuk ratusan tenaga kesehatan (Nakes) selama setahun. Tercatat sejak Maret 2020 hingga saat ini.

Data yang diperoleh zonamalut.it, insentif dan jasa medis penanganan Covid-19 Pulau Morotai telah direalisasi oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sejak tahun 2020 secara bertahap senilai Rp 2,1 Miliar, dengan rincian tahap I periode Maret – Mei Rp 100 juta, tahap II periode Juni – Agutus Rp 300 juta, tahap III periode September – November Rp 900 juta, tahap IV periode Desember – Februari Rp 800 juta.

Akan tetapi, insentif dan jasa penanganan Covid-19 tersebut, belum juga diterima ratusan Nakes
selama bertugas setahun lebih.

”Kita belum terima sama sekali. Bahkan sampai sekarang kita juga belum tahu berapa besar insentif Covid-19 yang kita terima,”ucap salah satu tenaga medis yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (26/4).

Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, saat dikonfirmasi pun mengakui hal tersebut. Ia bilang, insentif dan jasa penanganan Covid-19 untuk tahap I dan II (periode Maret – Agustus 2020) saat ini sudah dalam proses pencaiaran.

”untuk tahap I, tahap II saat ini sudah mau direalisasi, sementara ada buat permintaan, mudah-mudahan Minggu ini atau Minggu depan sudah bisa bayar,”katanya kepada zonamalut.id

“Sedangkan tahap III sudah selesai verifikasi tinggal tunggu pembayaran dari Kemenkes. Menurut info sementara masih dalam pemeriksaan BPKP jadi mungkin selesai pemeriksaan baru direalisasi tahap III. Tahap IV kita sudah masukan permintaan tapi belum di realisasi,”sambungnya

Novenda memberikan alasannya insentif dan jasa penanganan Covid para Nakes dari tahap I dan II hingga 2021 belum dibayarkan karena masalah teknis.

”Kemarin kan dia tatahan di akhir tahun, sementara di awal tahun kita juga belum bisa melakukan permintaan anggaran karena pinalti, tapi sekarang kan anggaran sudah bisa minta, tapi ada regulasi lagi yang kami siapkan dan baru klier,”tuturnya.

Ia menambahkan, Insentif ini tidak dibayar ke semua Nakes, akan tetapi hanya khusus Nakes yang melakukan penanganan Covid-19 yang bisa mendapat insentif tersebut.

”Insentif ini di dapat dari klaim pasien BPJS Covid-19 di Kemenkes. Jadi tahap I Rp 100 juta, tahap II Rp 300 juta, tahap III Rp 900 juta, tahap IV Rp 800 juta, sementara
untuk jumlah masing-masing Nakes yang mendapat insentif itu saya lupa,”tandasnya.


Penulis : M Faisal Kharie
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *