Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyerahkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (LHA-PKKN) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, pada Kamis (12/10).
Atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Masjid Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan tahun 2014, 2015 dan 2016.
Ketua Tim Audit PKKN Inspektorat Morotai, Astri Ivo Hamisi mengatakan, hari ini inspektorat telah menyerahkan LHA PPKN di Kejaksaan.
“Jadi penyerahan tadi dilakukan oleh ibu Mardiani, selaku pengendali teknis, karena saat ini saya lagi berada diluar daerah,” jelas Ketua, melalui pesan WhatsApp kepada zonamalut.id.
Ketua bilang, setelah melakukan observasi fisik lapangan, dan setelah itu auditor memberikan rekomendasi untuk menghitung kembali perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh tim ahli dari Dinas PUPR,” terangnya
Ditanya berapa kerugian berdasarkan hasil perhitungan, Ketua mengaku, untuk nilai kerugiannya nanti disampaikan oleh Kejaksaan.
“Karena hasilnya sudah ada dalam dalam LHA PPKN yang diserahkan ke Jaksa,” akunya
Ketua juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik, karena telah membantu tim audit dalam mendapatkan data dan pemangilan saksi-saksi.
“Karena atas bantuan penyidik dapat terselesaikan tepat waktu,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie
Editor: Faisal Kharie