Iuaran BPJS Kesehatan 2021, Dibayar Paling Lambat Tanggal 10 Tiap Bulan

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan || Foto: ilustrasi

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan 2021 harus dibayar pada tanggal 10 tiap bulan. Ada kenaikan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Dilansir situs BPJS Kesehatan yang diposting pada 3 Januari 2021, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:

a. Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu.

Sebelumnya, pada bulan Juli -Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementara iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan. Dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Dibayar oleh Pperintah.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Masih tanggal 1, tapi jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru ya!


Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *