Jabatan Kades di Halmahera Utara Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Kantor Bupati Halmahera Utara || Foto: Jovi

Dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam memperpanjang masa jabatan Kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kini mulai jalan.

Dimana, sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara, saat ini telah melakukan pendalaman definisi dari perubahan undang-undang tersebut.

Seperti saat ini yang dilakukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga tegah menindaklanjuti ketentuan yang diturunkan langsung oleh Pempus ke daerah.

Ini disampaikan langsung Kepala Dinas DPMD Kabupaten Halmahera Utara, Naftali Gita, pada Senin (08/07/2024).

“Bagi para Kades yang periode berakhir pada Februari 2024 dilaksanakan pemilihan, sedangkan di atas itu secara otomatis diperpanjang hingga 2 tahun ke depan,” jelas Naftali.

Menurut Naftali, untuk definisi perubahan undang-undang tersebut tentang anggota BPD hanya bersifat pembinaan.

Namun, terdapat sejumlah Kabupaten di Maluku Utara ini justru mengatur tentang masa jabatan anggota BPD.

“Kami coba konsultasikan dulu tentang itu, setelah pendalaman definisi undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *