Kajari Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal menyoroti masa jabatan Plt Sekda Morotai, Suriani Antarani secara De Jure sudah berakhir sejak 12 September 2023.
Menurut Kajari, permasalahan itu timbul akibat tidak adanya ketegangan dari para pemangku kepentingan.
Mereka sudah paham aturannya, tapi tidak ada ketegasan dan justru saling lempar tangan.
“Jadi yang namanya aturan harus kita tegakan, suka tidak suka harus kita patuhi,” tegas Kajari, dalam rilisnya kepada zonamalut.id, Sabtu (14/10).
Kajari bilang, apabila kita mencermati berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 dan surat edaran BKN nomor 2 tahun 2019.
“Ini ketentuannya sudah sangat jelas, bahwa PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt), melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” terangnya
Seperti Plt Sekda Morotai, lanjut Kajari, yang ditunjuk pada tanggal 12 Juli 2023, maka berakhir pada tanggal 12 September 2023.
Meskipun, dalam surat penunjukan tersebut tidak disebutkan masa berakhirnya penunjukan sebagai Plt.
Karena dasarnya sudah jelas menyebutkan Plt. Melaksanakan tugas paling lama 3 bulan, maka sejak surat penunjukan tersebut dibuat itu menjadi dasar jangka waktu 3 bulannya.
“Apabila tidak diperpanjang, maka secara otomatis masa pelaksanaan tugasnya akan berakhir,” tuturnya
Dikatakan Kajari, apabila pejabat yang ditunjuk sebagai Plt, dan masa jabatannya sudah habis kemudian masih tetap melaksanakan tugas-tugas sebagai Plt. Maka tidak sah lagi dan akan berakibat hukum.
“Lebih berbahaya lagi, apabila pejabat tersebut masih mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara/daerah,” pungkasnya
Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie