Hanya Kurun Waktu 2 Tahun Harta Kekayaan Danny Missy Bertambah Rp 2 Miliar
JAILOLO – Kekayaan balon petahana Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara Danny Missy meningkat drastis usai terpilih dan dilantik pada 2016. Sebelum menjabat Bupati, Danny Missy merupakan sosok pengusaha yang berada di asuhan pengusaha kondang Hengki Poliser, yang merupakan sosok memiliki andil besar mengantarkan Danny Missy bersama Ahmad Zakir Mando menjadi bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2015 dengan nama paslon berakronim DAHSYAT di kala itu.
Meningkatnya kekayaan orang nomor satu di Pemkab Halbar ini berdasarkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Bupati Danny Missy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Danny tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 5.516.121.075 yang dilaporkan pada 1 Agustus 2015 saat mencalonkan diri menjadi Bupati Halbar.
Namun dalam laporan tertanggal 31 Desember 2018, meningkat drastis senilai Rp.7.212.305.368. Kemudian ditanggal 31 Desember 2019 kembali meningkat sebesar Rp.7.520.932.467. Harta kekayaan Danny Missy kembali bertambah. Dari LHKPN tertanggal 30 April 2020/periodik 2019, total harta kekayaan mencapai Rp. 7.857.531.285.
Dari LKHPN menyebut Danny memiliki hutang sebesar Rp. 336.598.818. Sehingga jika dikurangi total harta kekayanya berkurang Rp. 7.520.932.467. Dari total harta kekayaan tersebut membuat pasangan Danny Missy -Imran Lolory memiliki harta kekayaan tergolong tajir dibandingkan dengan bakal calon bupati Denny Palar yang berada di peringkat kedua, dengan total kekayaan berdasarkan LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019 sebasar Rp.2.374.413.395.
Namun, Denny Palar sendiri dalam LHKPN juga memiliki beban hutang sebesar Rp 414.126.726. Sehingga total harta kekayaan hanya terisa Rp. 1.960.286.669. Diperingkat ketiga bakal calon bupati Ahmad Zakir Mando yang juga wakil bupati aktif itu, memiliki kekayaan sebesar Rp. 1.355.115.300, berdasarkan LHKPN tertanggal 29 April 2020/periodik 2019.
Orang nomor dua di Pemkba Halbar itu,
dalam LHKPN bahkan tercatat merupakan kandidat tanpa meninggalkan hutang, berbeda dengan Danny Missy, Denny Palar dan James Uang. Dari total harta kekayaan itu terbesar berada di aitem tanah dan bangun seluas 100 m2/100 m2 di Halbar yang merupakan harta warisan senilai Rp.
1.000.000.000.
Sementara di peringkat terakhir bakal calon bupati James Uang, memiliki daftar harta kekayaan total Rp. 913.922.000. Berdasarak LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019, dan masih memiliki beban hutang sebesar Rp 385.250.484. Sehingga jika dikurangi total harta kekayaanya hanya tersisa Rp. 528.671.516.
Dari total harta kekayaan keempat bakal calon bupati Halbar tersebut, sebagian besar merupakan harta kekayaan tanah dan bangunan, jika dilihat secara
keseluruhan, Danny Missy
yang tergolong banyak.
Dalam LHKPN Danny Missy tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp. 6.999.500.000, yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara tepatnya di Minahasa Utara diantaranya, tanah dan bangunan seluas 181 m2/72 m2 di Kota Manado,
dengan nilai Rp. 2.556.000.000, tanah dan bangunan seluas 120 m2/30 m2 dengan nilai Rp. 137.000.000 di Minahasa Utara, tanah seluas 11280 m2 di Kota Manado dengan nilai mencapai Rp. 277.000.000,
tanah dan bangunan di Minahasa Utara
seluas 98 m2/36 m2 senilai Rp. 348.000.000, tanah dan bangunan seluas 328 m2/160 m2 di Minahasa Utara senilai Rp. 1.270.000, tanah dan bngunan seluas 98 m2/36 m2 di Kota Manado senilai Rp. 404.000.000, tanah seluas 6620 m2 di Minahasa Utara Utara senilai Rp 1.052.000, tanah seluas 1950 m2 di Minahasa Utara senilai Rp.320.000.000, tanah seluas 9720 m2 di Minahasa Utara senilai
635.500.000. Sedangkan harta bergerak lainya tercatat senilai Rp 310.716.000.
Komsioner KPU Halbar, yang juga membidangi Devisi Teknis,Yanto Hasan mengatakan, penyampaian LHKPN dari setiap pasangan calon atau syarat tersebut merujuk pada pasal 4 PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan.
“Dalam ketentuan itu dituliskan setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”katanya
Disinggung soal adanya bakal calon yang memiliki hutang piutang secara pribadi maupun berbadan hukum.Yanto bilang, keputusan itu, bakal dibuktikan melalui Pengadilan Tata Niaga yang menerangkan bahwa bacalon
“Prinsipnya soal itu, wewenangnya di Pengadilan Niaga yang menerangkan jika ada bakal calon yang memiliki pailit,”katanya