Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, bersama Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J.Papilaya, melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Senin, (02/02/2026) bertempat di Kantor Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara.
Pelaporan SPT Tahunan tersebut didampingi oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Tobelo yang memberikan asistensi teknis secara langsung.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses pelaporan berjalan dengan lancar, benar, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pimpinan daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan contoh nyata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat wajib pajak di Halmahera Utara agar taat dan tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan.
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Utara mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak.
“Saya mengajak seluruh ASN dan masyarakat Halmahera Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026. Mari kita lapor lebih awal agar lebih nyaman dan tidak menunggu batas akhir,” jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tobelo, Ahmad Zaky Zamani, dalam kesempatan yang sama melakukan pembahasan bersama Bupati Halmahera Utara terkait penguatan kerja sama antar instansi di bidang perpajakan.
Diskusi tersebut mencakup rencana kolaborasi dalam peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan, optimalisasi pertukaran data sesuai ketentuan yang berlaku, serta sinergi dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Halmahera Utara.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Kantor Pelayanan Pajak, sehingga upaya peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah serta penerimaan negara.
Penulis: Jovi Pangkey












