Jalankan Program Kementerian, BPKH Wilayah VI Manado lakukan Sosialisasi INVER PPTPKH

suasana berjalannya sosialisasi INVER-PPTPKH diruangan wakil bupati pulau morotai || Foto: Ajin

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, melakukan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasan Tanah Penataan Kawasan Hutan (INVER-PPTPKH) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Kamis (03/02) diruang rapat Wakil Bupati Morotai.

Bupati Pulau Morotai, Benny Laos dalamnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, M. Umar Ali mengatakan, Praksis reforma agraria yang melintas zaman dan rezim pemerintahan, seakan menjadi suatu yang rumit dimengerti oleh khalayak luas.

“Namun ada satu benang merah untuk kita publikasikan upaya pemerintah dalam penataan aset, dan perluasan penataan sumber dan pemanfaatan sumber daya agraria (Acsess Reform) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Umar.

Umar bilang, kita patut bersyukur dalam nawacita bapak Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan kualitas hidup dengan mendorong reforma agraria, yang blue printnya berupa penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan hingga penyediaan akses terhadap tanah. Termasuk didalamnya adalah penyediaan sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung administrasi bapak Presiden Joko Widodo, baik dalam 9 prioritas pembangunan di kabinet kerja maupun dalam RPJMN 2020-2024. Terutama dalam program penyediaan tanah objek reforma agraria (Tora) yang satu diantaranya melalui pelepasan kawasan hutan, dan redistribusi tanah. Maka untuk mewujudkan kebijakan ini di Morotai, Dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan melalui BPKH Wilayah VI Manado akan memfasilitasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam penataan kawasan hutan,” jelasnya

“Kebijakan ini berpedoman pada peraturan Presiden Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan. Disamping itu juga, berdasarkan pada ketetapan lainnya yang mengatur secara generik maupun spesifik soal keagrariaan,” sambutannya

Umar berharap, kepada para peserta yang hadir dapat mendengarkan penjelasan dengan baik. Mengingat pentingnya kegiatan ini.

“Saya harap para peserta dapat mengikuti penjelasan tim dengan sebaik-baiknya,” harapnya

Sementara, Kapala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, Victor Rantelembang mengatakan, kegiatan sosialisasi ini salah satu program dari kementerian, tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat yang khususnya berada pada kawasan hutan.

“Kita suda menyampaikan kepada pihak pengelolaan kawasan, dinas kehutanan provinsi, dan kesatuan pengelolaan hutan lindung yang ada di pulau morotai, untuk lebih meningkatkan lagi sosialsiasi di masyarakat. Supaya masyarakat juga bisa lebih jelas mengetahui, dimana keberadaan hutan itu,” kata Victor.

Menurut Victor, untuk menghindari terjadinya pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sah, serta menghindari jual beli lahan dalam kawasan hutan, maka harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi hal ini harus diketahui oleh masyarakat terkait batasan-batasan hutan itu dimana,” imbuhnya

Victor berharap, Pemda Morotai dapat menyambut baik dengan program sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya, karena baginya hal seperti ini dapat diselesaikan masalah penataan kawasan hutan dan dapat dipahami.

“Kami harap dari pihak kabupaten bisa menyambut baik kehadiran program ini yang suda di canangkan oleh kementerian kehutanan, agar peluang-peluang ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya, karena ini salah satu cara kita menyelesaikan permasalahan dalam rangka penataan kawasan hutan,” harapnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *