Jelang Evaluasi Panwascam, Bawaslu Morotai Gelar Sosialisasi ke LSM

suasana kegiatan sosialisasi via zoom yang dilakukan oleh Bawaslu Pulau Morotai || Foto: Atir

Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sosialisasi, pada Kamis (25/04/2024).

Kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pembentukan Panwascam baru untuk mengawasi Pilkada.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle mengatakan, pembentukan Panwascam berbeda dengan KPU.

Dimana, KPU melakukan perekrutan baru secara menyeluruh, sedangkan Bawaslu hanya lakukan evaluasi.

“Evaluasi ini dilakukan kepada Panwascam yang pernah mengawasi Pemilu kemarin,” kata Ketua, melalui via zoom.

Ketua menuturkan, proses pembentukan Panwascam terdiri dari dua kategori yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru.

Dimana, pembentukan Panwascam ini, berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu untuk pemilihan tahun 2024.

“Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan, yang saat ini sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024, akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja,” tuturnya

Ketua bidang, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing dilakukan mulai pada tanggal 23-27 April 2024, dan akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei.

“Apabila dalam evaluasi atau pembentukan Panwascam existing kebutuhan (kuotanya) Panwascam belum terpenuhi, maka akan dibuka rekrutmen pada tanggal 3-8 Mei,” terangnya

Menurut Ketua, dalam hal peserta existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja, maka pendaftaran baru bakal dilakukan kembali.

“Jadi penilaiannya langsung dari kami, kemudian penetapan anggota Panwascam existing yang memenuhi syarat berdasarkan terpenuhinya syarat administrasi, dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” katanya

Ketua menambahkan, jika terdapat anggota Panwascam di Kecamatan Morotai Selatan yang mengikuti seleksi KPU masuk 10 besar, kemudian yang bersangkutan mau mengikuti evaluasi pembentukan Panwascam tidak dibolehkan.

“Tapi, jika yang bersangkutan mau mengikuti proses existing itu tidak jadi masalah, dan semisalnya yang bersangkutan lulus dalam seleksi KPU. Maka kita akan gantikan dia dengan daftar tunggu yang lain,” tandasnya

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta yakni ketua Cabang IMM Pulau Morotai, Ikfan Pina, Ketua Fatayat NU, Yuliana, perwakilan HMI, perwakilan KNPI, perwakilan LBH-PA, perwakilan PMII, perwakilan GMNI, perwakilan GMKI, perwakilan Muhamadiyah Pulau Morotai.


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *