Jelang Nataru, Dinas PTSP Halmahera Utara Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi

TOBELO — Menjelang hari natal dan tahun baru (Nataru), Dinas Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, akan menertibkan cafe atau tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.

“Untuk tempat hiburan ini, kita akan bekerja sama dengan instansi lainnya untuk menertibkan,”ucap Muhlan Ando, Kepala Dinas PTSP Halmahera Utara, kepada zonamalut.id, Selasa (30/11),

Muhlan bilang, bagi yang miliki usaha cafe hiburan malam kemudian menjual alkohol. Tapi, tidak memiliki izin usaha mikro dan kecil dipastikan akan di tertibkan.

“Kami tertibkan ini berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perizinan tertentu, sehingga wajib kami lakukan penertiban, karena mengingat ada banyak hal yang patut diantisipasi jelang memasuki hari besar natal dan tahun baru,”tegasnya.

menyangkut dengan izin usaha mikro dan kecil, lanjut Muhlan, saat ini Dinas PTSP sudah ada pengaturan menggunakan ITE yaitu, izin keluar berdasarkan sistem OSRBA online sistem.

“Jadi kami (PTSP) sudah punya pengaturan izin usaha mikro dan kecil yang diatur dengan model online sistem,”jelasnya.

Muhlan mengaku, hal ini dilakukan lantaran terdapat dugaan sebagian cafe yang didirikan di Halmahera Utara, itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah (DPTSP).

“Nanti tanggal 15-30 Desember kami bersama lembaga mitra akan mengecek semua tempat hiburan malam. Dalam rangkah mencegah tingkat kriminal,”akunya.

Ia menambahkan, sementara untuk tempat hiburan malam yang izinnya sudah lewat, segera diperpanjang karena ini juga tidak luput dari penertiban oleh pihaknya nanti.

“Kami tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga yang izinnya sudah lewat batas lalu masih beroperasi dan tidak perpanjang izin. Maka kami bakal tertibkan,”imbuhnya.

“Jadi semua tempat hiburan malam yang ada di Tobelo dan sekitarnya itu, untuk stok minuman dalam 1 tahun hanya diberikan 1000 dos dari pengecer ke setiap setiap cafe,”pungkasnya.


Penulis: Jovi
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *